DARI PERSOALAN IJAZAH, GAJI, HINGGA DATA EMIS, ANDRIANSYAH: KITA BERGERAK BERSAMA-SAMA

BUNGO, AKADEMICANEWS.COM – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) baru-baru ini telah mengundang Yayasan Pendidikan Mandiri Muara Bungo (YPMMB) pada kegiatan silaturahmi dewan Asatidz/Asatidzah.

Ketua Yayasan Universitas Muara Bungo, H. Andriansyah beserta rombongan yang terdiri dari Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Mulia Jaya, Kepala Bidang Pengabdian LPPM UMB Dedi Epriadi beserta Tim Media Center Akademica disambut hangat oleh pengurus FKDT berserta para orang tua di MDTA Nurul Falah.

Kehadiran H. Andriansyah ke Dusun Kuning Gading tersebut merupakan inisiatif segenap pengurus FKDT dan Forum Komunikasi Taman Pendidikan Al-Quran Kecamatan Pelepat Ilir untuk membahas permasalahan Madin yang menjadi kegelisahan para warga yang menyekolahkan anak-anak mereka di lembaga pendidikan Non-Formal seperti Madrasah Diniyah. Pasalnya, Ijazah Madin yang diperoleh anak-anak mereka di Madrasah saat ini tidak dapat dipergunakan untuk syarat melanjutkan pendidikan ketingkat berikutnya.

Ketua FKDT Kecamatan Pelepat Ilir, Rosid. R ketika memberikan sambutan mengutarakan kegelisahan seluruh pengurus FKDT dan para orang tua siswa Madrasah. Dengan kucuran air mata, Rosid menceritakan bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa seluruh warga dan orang tua di Pelepat Ilir khawatir pengakuan ijazah Madrasah Diniyah sebagai syarat melanjutkan pendidikan formal. Persoalan ini memunculkan pertanyaan tentang pengakuan dan kesetaraan pendidikan agama dengan pendidikan formal di negara ini.

"Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak siswa yang menyelesaikan pendidikan di Madrasah Diniyah, lembaga pendidikan agama yang berfokus pada pembelajaran Al-Quran dan pendidikan agama Islam. Namun, beberapa dari mereka yang ingin melanjutkan pendidikan menghadapi kendala karena ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah Diniyah mereka tidak secara otomatis diakui oleh institusi pendidikan formal", Ungkap Rosid.

Dari pantauan Tim Akademicanews saat pembahasan persoalan Ijazah Madin tersebut, Meskipun anak-anak meraih prestasi akademik yang baik selama di Madrasah Diniyah, kini dihadapkan pada kenyataan bahwa ijazahnya tidak dapat diterima sebagai syarat masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.

Warga Pelepat Ilir merasa bahwa kebijakan ini tidak adil, sebab Madrasah Diniyah juga merupakan lembaga pendidikan yang memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada siswa.

TAK MELULU SOAL PEMBANGUNAN FISIK

Masalah pengakuan ijazah Madrasah Diniyah ini memantik kepedulian Andriansyah untuk memikirkan kesetaraan pendidikan agama dengan pendidikan formal. Ia berpendapat bahwa penting untuk mengakui dan memfasilitasi siswa yang menyelesaikan pendidikan agama untuk melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan.

"Program pembangunan pendidikan agama itu penting, ini terus dijalankan oleh Ayah saya dulu ketika membangun Kabupaten Bungo. Karena setelah pembangunan fisik, maka perlu juga ada pembangunan "Ghaib" yang perlu juga kita sama-sama pikirkan. Pembangunan Ghaib itu isinya ada di kepala. Di kepala ini adalah semua dasar pembangunan itu, seperti Ilmu Pengetahun tidak bisa dilihat namun bisa kita rasakan melalui etika dan adab yang kita lihat dari anak-anak kita. Tentu contoh itu bukan hanya berasal dari guru, melainkan dasarnya melalui orang tua", Ujar Andriansyah.

Menurut Andriansyah, Ilmu Pengetahuan adalah modal penting mengatasi dan menghadapi berbagai persoalan pelik dalam kehidupan sosial. Tak melulu soal pembangunan fisik, pembangunan Ilmu Pengetahaun dan pendidikan agama adalah dasar pertama membangun peradaban manusia yang baik. Ia menerangkan dari terciptanya peradaban manusia baik, maka akan lahir pemimpin yang baik.

"Poin-poin persoalan Madin yang diberikan ke saya, itu saya bahas bersama dosen-dosen di Universitas Muara Bungo. Perguruan tinggi seperti kami tugasnya adalah meneliti, maka kami ulas dulu peraturan dan undang-undangnya. di PP Nomor 55 Tahun 2007, sebenarnya Ijazah Madin ini telah diakui oleh negara. Namun kurangnya pemahaman orang yang memangku wewenang di Kabupaten Bungo ini sehingga terjadilah Ijazah itu tidak berlaku", Jelas Ketua Yayasan.

MENGGALI AKAR PERSOALAN

Pria yang pernah menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo ini beranggapan bahwa, perlu diberikan dorongan dan penjelasan kepada pemangku kebijakan di pemerintah.

"Tidak serta-merta harus menunggu besok, tidak akan jadi. Sekarangpun sebenarnya bisa, kalau 'Dia' mau. Apabila nanti dari sini ada perwakilan, tentu orang yang paham tentang Madin adalah orang Madin. Saya lihat harus ada perwakilan dari orang-orang yang mengerti tentang pendidikan Madrasah. Untuk permasalahan Madin yang ada di Bungo Dani, maka kita perlu cari orang yang tepat dan mengerti tentang Madin. Bukan siapa dia, tapi lihat pengetahuan dan kinerjanya. Dan ingat ketika memilih perwakilan, anda sedang memilih pemimpin untuk anak-anak kita", Ungkap Aa Andre.

Selain itu, poin penting yang menjadi sorotan Andriansyah terkait persoalan Madin saat ini selain Ijazah yakni permasalahan tenaga operator input data EMIS. Andriansyah mengungkapkan bahwa Universitas Muara Bungo akan membantu para pengurus MDTA dalam pelatihan input aplikasi basis data siswa madrasah yang terhubung langsung dengan database Kementerian Agama pusat itu.

"Laboratorium Komputer Universitas Muara Bungo beserta teknisi siap memfasilitasi pelatihan para operator data EMIS Madin. Karena ini sangat penting untuk kemajuan Madin, Data di aplikasi ini menjadi basis dalam pengambilan kebijakan kegiatan di lingkungan Kementerian Agama. Seperti bantuan dana BOS, Data Ujian, pengusulan Program Indonesia Pintar dan lainnya, Silahkan datang ke UMB, dan ini merupakan Tri Dharma kami. Makanya kami turun jemput bola" Jelas Aa'.

Sempat mengulas secara singkat bagaimana komitmen Universitas Muara Bungo untuk selalu bersedia membantu Pemerintah Dusun mengelola dana desa pada seminar Nasional untuk seluruh Rio (Kepala Desa) pada Maret lalu, Andriansyah menjelaskan bahwa di dalam dana desa terdapat hak untuk pendidikan Non Formal seperti Madrasah.

"Baru-baru ini kita menyelenggarakan seminar untuk Datuk Rio se-kabupaten Bungo untuk mengelola dana desa. Perlu saya jelaskan, bahwa di dalam dana desa itu ada hak. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 disebutkan bahwa apabila bukan pemerintah pusat, maka pemerintah daerahlah yang harus menyisihkan anggaran untuk Madin. Dari pusat telah disediakan, lalu di tingkat daerah menyisihkan untuk digunakan di pendidikan. Bahkan beasiswapun boleh dari dana desa", Tekan Aa Andre.

BERKACA DARI DAERAH LAIN

Menilai penjelasan Andriansyah tersebut, tim akademikanews melakukan riset singkat, bantuan Pemerintah Daerah akan memperkuat posisi pesantren dan madrasah diniyah. Apabila melihat di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat rata-rata pesantren di Jawa Barat dan Jawa Timur secara fasilitas sudah lebih berkembang hal ini terlihat dari adanya bantuan Bantuan Oprasional Madin yang diglontorkan Pemerintah Daerah.

Wujud dukungan Pemerintah Daerah bukan hanya dari materi namun pengakuan ijazah Madin menjadi salah satu syarat masuk pendidikan formal sudah lama di berlakukan di kedua Provinsi itu.

Bagaimana dengan Provinsi Jawa Tengah? Ternyata perhatian Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Madrasah Diniyah tidak kalah dengan Pemerintah Daerah Jawa Timur dan Jawa Barat.

Terhitung mulai tahun 2019 lalu, Pemerintah Daerah Jawa Tengah mengglontorkan bantuan Honor Guru Madin dan TPQ sampai puluhan miliar dan dilanjutkan pada tahun ini dengan menambah jumlah penerimanya.

Jauh sebelumnya, di Kabupaten Purbalingga telah ada perhatian Pemda terhadap dunia Pendidikan Madin dengan memberikan honor kepada guru madin perbulan di tahun 2019 yang jumlah penerimanya lebih dari 1200 Ustadz.

Lalu, di Kabupaten Bandung perhatiannya Pemda telah dituangkan menjadi Perbup Bandung No 34 tentang pendidikan Madin jelasnya pada pasal 36 ayat (2) dengan bunyi "Bahwa siswa Diniyah Takmiliyah yang akan melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi wajib melampirkan ijazah Diniyah Takmiliyah Awaliyah untuk SMP/Mts, Diniyah Takmiliyah Wustho untuk ke SMA/SMK/MA".

Hal yang sama juga sudah dilaksanakan di Kabupaten Brebes. Ijazah Madin bisa menjadi syarat dalam PPBD di sekolah.

Andriansyah mengakui, bahwa saat ini selalu ada gerakan dan program-program pendampingan yang terus digalak Civitas Akademika Universitas Muara Bungo untuk membantu Pemerintah Kabupaten dan Dusun, khususnya membantu penyelesaian persoalan dunia pendidikan seperti yang dialami Madin saat ini.

"Bapak dan Ibu sekalian, saya bersama tim dari akademisi UMB beserta media akan terus melakukan gerakan-gerakan pendampingan dan pengabdian. Tidak perlu menunggu sampai 2024, semuanya dimulai dari sekarang. Kalau semuanya siap bergerak, ayo kita sama-sama bergerak. Bersama kampus, apabila kita sudah melakukan riset dan penelitian-penelitian persoalan ini dengan keyakinan dari diri kita. Kami pun dari Universitas Muara Bungo, kalau ada program beasiswa, kami mau meberikannya kepada anak-anak yang berijazah Madin", Ungkap Aa Andriansyah. (HBS)

Undang-Undang PesantrenPeraturan PemerintahPerbubPerdaMadinDiniyahMDTAPerdaFKDTPelepat IlirIjazah MadinMadrasah
Copyright © 2022 AkademicaNews.com