INI LANGKAH-LANGKAH DESA MENYUSUN RENCANA PROGRAM/KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA

21 March 2023 15:50:34

Menyusun Rencana Program/Kegiatan Ketahanan Pangan dengan Beberapa Pendekatan

Disampaikan oleh Acep Sopandi, Pendamping Desa Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo sebagai Pemateri Seminar Nasional Ketahanan Pangan 6 Maret 2023 di Ballroom Semagi Hotel, Bungo.

Pentingnya menyusun perencanaan program/kegiatan ketahanan pangan di Desa berbasis potensi lokal agar dalam pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menyimpang dari amanah peraturan perundang-undangan, maka dibutuhkan kemampuan mengidentifikasi agar terpotret kondisi eksisting ketahanan pangan di Desa.

Terdapat tiga pendekatan yang ditawarkan dalam memotret kondisi ketahanan pangan di Desa untuk memudahkan Desa dalam menyusun perencanaan hingga ke level mikro.

Pertama, membaca kondisi eksisting ketahanan pangan dengan mendayagunakan data dan informasi yang tersedia di Desa. Data dan informasi yang tersedia, biasanya ada di Pokja III PKK atau data dan infomasi yang dimiliki OPD teknis melalui UPT atau tenaga PPL Pertanian.

Data yang ada di Pokja III PKK biasanya menggunakan istilah-istilah spesifik tentang pemanfaatan lahan pekarangan sebagai lumbung hidup, warung hidup, bank hidup dan seterusnya. Penting memahami istilah-istilah yang lazim mereka gunakan agar dapat mengkuantifikasikan (mengkalkulasi) berapa rumah tangga yang memiliki lahan pekarangan produktif.

Paling tidak, pemerintah Desa tahu seberapa banyak konsumsi pangan dan gizi yang mereka peroleh dari lahan mereka sendiri untuk kemudian dikembangkan dengan intervensi program/kegiatan yang tepat.

Akan lebih baik jika Desa memiliki data konsumsi pangan rumah tangga. Selanjutnya, untuk mengidentifikasi peluang dan hambatan, serta kekuatan dan kelemahannya perlu dilakukan diskusi terfokus antara pemerintah Desa dan masyarakat (unsur keterwakilan masyarakat) agar pemerintah Desa mampu menciptakan strategi kebijakan penanganannya.

Kedua, membaca kondisi eksisting ketahanan pangan melalui operasionalisasi instrument penilaian ketahanan pangan di Desa berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa yang meliputi 3 (tiga) aspek yaitu: Ketersediaan pangan di Desa, Keterjangkauan pangan di Desa, dan Pemanfaatan pangan di Desa (halaman 10-15).

Dari ketiga aspek tersebut dibagi lagi dalam beberapa indikator dan kriteria yang kemudian dilakukan penilaian (skoring) berdasarkan kondisi yang berkesesuaian, sehingga akan didapat skor/nilai total kondisi ketahanan pangan di Desa.

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah menyocokkan skor total dengan interval skor yang ada pada Tabel rekomendasi hasil penilaian instrumen ketahanan pangan untuk melihat berada pada posisi mana kondisi ketahanan pangan di Desa berikut dengan uraian/deskripsi dan rekomendasinya.

Ketiga, membaca kondisi eksisting dengan beberapa aspek yang relevan sekaligus mengevaluasi program/kegiatan ketahanan pangan yang sudah dilakukan pada tahun sebelumnya.

Penilaian ini dilakukan agar program/kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya dapat dibenahi dan diupayakan keberlanjutannya dengan beberapa alternatif solusi melalui penanganan program/kegiatan yang tepat. Beberapa aspek yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kondisi ini meliputi: Ketersediaan pangan di Desa, Kecukupan pangan di Desa, dan Keterjangkauan pangan di Desa.

Setelah semuanya teridentifikasi (terpetakan), skema program/kegiatan ketahanan pangan yang akan dilakukan biasanya tidak tidak jauh dari beberapa pilihan, yaitu:

1. Program basis lumbung atau sentra melalui penyediaan pangan melalui pengelolaan lumbung pangan atau sentra pangan (nabati dan hewani).

2. Program basis rumah tangga/keluarga melalui pemanfaatan lahan pekarangan untuk budi daya tanaman pangan dan/atau sayuran dan sejenisnya melalui skema RPL (Rumah Pangan Lestari).

3. Program bantuan pangan secara berkala untuk rumah tangga rawan pangan, sasaran konvergensi pencegahan dan penanganan stunting.

4. Penanganan pasca panen (penyimpanan, pengolahan, dan pemasaran).

Untuk menunjang keberhasilan program/kegiatan yang telah dirumuskan, perlu dilakukan beberapa kegiatan, berupa:

1. Pemberdayaan KWT (Kelompok Wanita Tani), Pokja PKK/Dasawisma, atau masyarakat sasaran.

2. Pelatihan-pelatihan yang menunjang aspek produksi dan penanganan pasca panen.

3. Pengadaan, pengelolaan, dan penyimpanan cadangan pangan melalui BUM Desa (skema penyertaan modal Desa atau penugasan lainnya).

4. Peningkatan kapasitas pengelola BUM Desa terkait dengan distribusi, pengelolaan pasca panen, dan pemasaran pangan.

5. Koordinasi dan kolaborasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan baik level Desa, supraDesa, maupun pihak ketiga.

6. Monitoring dan evaluasi berkala, minimal 2 (dua) kali dalam masa pelaksanaan untuk mendeteksi permasalahan dan mengukur tingkat keberhasilan.

Terhadap apa yang sudah dirumuskan, kemudian disusun rencana kerja berikut dengan penjadwalan pelaksanaan, penanganan masalah, alokasi anggaran per kegiatan dan sumber daya tenaga yang dibutuhkan, serta instrumen monitoring dan evaluasi.

Diperlukan pula pengaturan tentang pelaksanaan program/kegiatan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan bisa berupa Peraturan Desa tentang Pelaksanaan Program/Kegiatan Ketanahan Pangan di Desa yang bersangkutan (program stategis yang akan dikembangkan) atau yang lebih teknis melalui Peraturan Kepala Desa (skema pelaksanaan rinci) hingga Keputusan Kepala Desa untuk ketentuan yang bersifat bersifat konkrit, individual, dan final (pelaksana kegiatan, keluarga pensasaran atau keluarga penerima manfaat).

Yang perlu diingar bahwa, beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan program/kegiatan ketahanan pangan ini, untuk:

1. Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa.

2. Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa.

3. Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman (dalam istilah familiar disebut B2SA), higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.

4. Mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa (red. Permendesa PDTT Nomor 97 Tahun 2022).

Jika beberapa kondisi tersbut dapat dicapai, maka secara agregat dapat mengakselerasi pencapaian SDGs Desa beberapa goal sekaligus.

Program Ketahanan PanganDesaDusunPanganLumbung
Copyright © 2022 AkademicaNews.com