Bungo, Akademicanews.com - Universitas Muara Bungo (UMB) kembali berperan aktif untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tingginya, kali ini dalam memperkuat peran koperasi melalui program pembinaan Koperasi Unit Desa (KUD).
UMB akan bekerjasama dengan KUD di Kabupaten Bungo, program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas koperasi handal yang memiliki daya saing di wilayah tersebut.
Kerjasama dengan KUD merupakan bagian dari upaya UMB untuk mendukung pembangunan ekonomi lokal serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat desa dalam mencapai kemandirian ekonomi.
Dengan melibatkan akademisi-akademisi diberbagai Fakultas, UMB akan memberikan pendampingan dan pelatihan kepada anggota KUD dalam berbagai aspek, seperti manajemen koperasi, pemilihan bibit, pemasaran, dan keuangan.
Rektor UMB, Dr. Ir. Supriyono melalui Wakil Rektor 1, Subagiono, SP.,MP ketika diwawancarai menyampaikan bahwa program ini merupakan gagasan dan inisiatif ketua Yayasan Pendidikan Mandiri Muara Bungo, H. Andriansyah yang merasa bahwa koperasi di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan Kecamatan Pelayang menjadi koperasi yang handal.
"Saya sangat termotivasi dengan program yang positif ini. Dimana awalnya ini merupakan inisiatif dari Ketua Yayasan yang berpikir bagaimana menjadikan koperasi di Kecamatan Limbur dan Pelayang bisa menjadi koperasi-koperasi yang handal", Ujar Subagiono.
Ia juga menjelaskan bahwa fokus program ini yakni, Koperasi di Limbur Lubuk Mengkuang dan Pelayang kini masuk dalam tahap Replanting (Peremajaan Tanaman Sawit) dan membutuhkan bantuan serta dampingan dari UMB.
"Mengingat koperasi di Limbur Lubuk Mengkuang dan Pelayang sedang masuk ke tahap Replanting tentu membutuhkan pendampingan dan binaan dari UMB. Terutama pembinaan bagaimana proses untuk mendapatkan bibit unggul dan juga proses Replanting itu sendiri. UMB akan berupaya mendapatkan hibah-hibah dari Pemerintah, karena proses Replanting ini membutuhkan dana yang cukup besar", Jelasnya.
Seperti yang telah diketahui, untuk mendorong Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) cepat terealisasi, pada Februari 2022 lalu telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan ini berisi tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
Peraturan Menteri Pertanian tersebut juga dapat mencakup bantuan yang diberikan kepada petani atau perusahaan kelapa sawit yang melakukan replanting. Hal ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif dalam program replanting dan memberikan dorongan finansial untuk penggantian kebun kelapa sawit yang sudah tua.
Selain itu, persyaratan bibit yang digunakan juga diatur dalam Peraturan Menteri untuk Replanting kelapa sawit. Bibit yang digunakan haruslah berkualitas tinggi, memiliki genetika unggul, dan tahan terhadap penyakit serta hama yang umum menyerang kelapa sawit.
"Nanti Universitas Muara Bungo bersama Koperasi Unit Desa akan menegoisasi pihak Perusahaan untk mendapatkan rekomendasi pembelian bibit. Jadi pihak perusahaan ini tidak mau membeli bibit sembarangan, dan bibit yang dipilih itu betul-betul bibit unggul yang sudah mendapat rekomendasi. Jadi nanti UMB akan mengajukan rekomendasi dan menjadi pelaksana pembibitannya", Ungkap Wakil Rektor 1.
Melalui pembinaan KUD, Universitas Muara Bungo berkomitmen memberikan kontribusi dalam pemberdayaan koperasi di Kabupaten Bungo.
Rektor UMB menyampaikan bahwa harapan Yayasan, program dapat berkembang dan memberikan manfaat besar bagi KUD serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Desa-desa.(HBS)